Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Yuk Mengenal Apa itu Fasilitator Guru Penggerak?


Apa itu Fasilitator Guru Penggerak?

Fasilitator merupakan salah satu orang yang termasuk dalam tim Pendukung selain Pengajar Praktik Guru Penggerak. Seorang Fasilitator Guru Penggerak bertugas untuk mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan dan bertugas selama 6 bulan setiap angkatan guru penggerak. (Namun, durasi Pendidikan Guru Penggerak selama 1 angkatan adalah 9 bulan). Tugas lainnya adalah Melakukan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan.

Apa Tugas dari Seorang Fasilitator?

Berikut ini adalah tugas dari seorang Fasilitator.
  1. Mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan,
  2. mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta,
  3. memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya,
  4. turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan membangun refleksi kepada peserta.

Apa Syarat Menjadi Seorang Fasilitator Guru Penggerak?

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  • memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  • berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  • mendapatkan izin dari atasan;
  • tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  • tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
Selain syarat di atas, ada pula kriteria lainnya untuk menjadi seorang Fasilitator Guru Penggerak, yaitu sebagai berikut:
  • Pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator
  • Terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS)
  • Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring

Apa Saja Peran Seorang Fasilitator?

Berikut ini adalah peran seorang Fasilitator :
  1. Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
  2. Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
  3. Memotivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
  4. Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
  5. Membangun refleksi kepada peserta

Apa Saja Kompetensi yang harus dimiliki Fasilitator?

  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Learning Management System (LMS) Kemdikbud
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif secara daring
  • Mau belajar hal baru
  • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
  • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring, memotivasi peserta selama program
  • Berkomitmen untuk memenuhi deadline
  • Mampu melakukan fasilitasi kelas online ( membuka dan mempertahankan diskusi peserta )

Pendaftaran calon fasilitator wajib mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  • cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;
  • masukan Akun dan kata sandi SIMPKB;
  • melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan
  • melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

Mekanisme rekrutmen terdiri dari langkah berikut ini.

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKS, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  • calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:mengisi biodata diri pada laman;
    1. mengunggah KTP;
    2. mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
    3. mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
    4. mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format); dan
    5. mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
  • bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
  • calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP; dan
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.Biodata pada laman;

  • Foto copy KTP;
  • Salinan ijazah terakhir;
  • Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format); dan
  • Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format).
Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terdapat pula kegiatan pembekalan dan asesmen, dimana kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut:
  • mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama; dan
  • memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu terdapat ketetapan dan sertifikasi, dimana calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Ada pula kriteria umum bagi fasilitator yaitu:

  • pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator;
  • terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS); dan
  • memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.

Sumber utama : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Post a Comment for "Yuk Mengenal Apa itu Fasilitator Guru Penggerak?"